kmp_nusawangi

Teruslah Berlayar KMP Nusawangi

Salah satu tugas Direktorat Jenderal Perbendaharaan selain pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan Investasi pemerintah. Dalam bidang pengelolaan investasi pemerintah, Ditjen Perbendaharaan senantiasa melakukan perbaikan regulasi investasi pemerintah serta penyusunan perjanjian investasi yang baru untuk mewujudkan tata kelola investasi pemerintahan yang baik. Tugas serta fungsi dari pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan Investasi di Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilaksanakan oleh Direktorat Sistem Manajemen Investasi serta KPPN Khusus Investasi.

KPPN Khusus Investasi mempunyai tugas menyalurkan dana penerusan pinjaman kepada pihak tertentu sebagai bentuk investasi pemerintah. Koperasi Angkutan Penyeberangan dan Pelayaran (KAPP) Nusawangi merupakan koperasi yang salah satunya memperoleh dana penerusan pinjaman dari pemerintah.  KAPP Nusawangi yang berlokasi di Mataram, Nusa Tenggara Barat memiliki unit usaha pokok berupa jasa penyeberangan penumpang dengan trayek pelabuhan Kayangan – Poto Tano. Dalam menjalankan usaha jasa penyeberangan penumpang, KAPP Nusawangi memiliki Kapal Motor Penumpang Nusawangi atau “KMP Nusawangi”. KAPP Nusawangi juga memiliki unit usaha lainnya berupa jasa angkutan tangki, jasa pengelolaan BBM solar, unit simpan pinjam, serta kantin yang berada di dalam kapal.

Perjanjian pinjaman antara pemerintah dengan KAPP Nusawangi dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1987. Pinjaman yang ditarik oleh KAPP Nusawangi dari pemerintah adalah sebesar 1,24 Miliar Rupiah. Pinjaman tersebut digunakan oleh KAPP Nusawangi untuk pengadaan satu buah kapal Ferry Baja Ro-Ro. Kapal Ferry tersebut digunakan untuk menjalankan operasional usaha KAPP Nusawangi.

Perjanjian pinjaman antara pemerintah dengan KAPP Nusawangi telah dilakukan dua kali perubahan (amandemen) yaitu pada tahun 2002 dan 2017. Perubahan perjanjian tersebut meliputi penjadwalan kembali hutang serta restrukturisasi pinjaman yang telah diberikan. Perubahan perjanjian tersebut dilakukan dalam rangka untuk memudahkan KAPP Nusawangi membayar kewajibannya kepada pemerintah. Pembayaran kewajiban KAPP Nusawangi dijadwalkan akan berakhir pada tahun 2026.

Hingga saat ini KAPP Nusawangi telah membuktikan kepada pemerintah komitmennya terhadap perjanjian pinjaman yang telah ditandatangani dengan membayar kewajiban tagihan jatuh tempo secara tepat waktu. Hal ini membuat KAPP Nusawangi menjadi satu-satunya koperasi di Indonesia yang memperoleh dana penerusan pinjaman dari pemerintah berstatus lancar dalam pembayaran kewajibannya. Atas pencapaian itu, KPPN Khusus Investasi memberikan penghargaan kepada KAPP Nusawangi sebagai peringkat ketiga penilaian kinerja debitur kategori pinjaman kredit program Tahun 2019. Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada KAPP Nusawangi atas segala usaha yang telah dilakukan selama ini.

Kisah dari KAPP Nusawangi merupakan salah satu bentuk kehadiran Ditjen Perbendaharaan di tengah masyarakat. Kebijakan yang ditetapkan oleh Ditjen Perbendaharaan kepada KAPP Nusawangi dilakukan agar supaya KMP Nusawangi tetap berlayar. Dampak dari tetap berlayarnya KMP Nusawangi adalah untuk memudahkan akses masyarakat dari Lombok Timur ke Sumbawa Barat ataupun sebaliknya. Diharapkan dengan kemudahan akses transportasi tersebut dapat meningkatkan perekonomian di Nusa Tenggara Barat.



There are no comments

Add yours